SYAKHRUDDIN.COM – Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berakhir ricuh setelah pembacaan vonis terdakwa.
Kejadian kericuhan terjadi saat SYL hendak meninggalkan ruang sidang, di mana pagar pembatas ruang sidang Muhammad Hatta Ali bahkan sampai roboh akibat desakan massa pendukung yang memenuhi ruangan sejak awal persidangan.
Massa pendukung SYL yang hadir mengelilingi dan menghampiri SYL dengan takbir “Allahu Akbar”, sementara wartawan berupaya mendekati untuk mengambil gambar atau meminta tanggapan.
Situasi semakin memanas dengan saling dorong antara wartawan dan petugas keamanan, menyebabkan kerusuhan selama sekitar 20 menit.
Insiden dimulai ketika upaya media untuk mengabadikan SYL terhalang oleh penjagaan ketat aparat kepolisian, menyebabkan rusaknya pagar pembatas ruang sidang. Petugas keamanan dalam Pengadilan Tipikor berusaha membersihkan sisa-sisa kayu dari jatuhnya pagar tersebut.
Setelah terhenti sejenak, SYL akhirnya berhasil keluar ruang sidang dengan diawasi ketat oleh petugas kepolisian. Namun, di pintu keluar, ia disambut oleh banyak simpatisan yang memblokade akses untuk memberinya jalan keluar.
Hal ini menyulitkan kerja media yang ingin mengabadikan momen tersebut, sehingga terjadi aksi desakan antara media dan simpatisan SYL.
SYL akhirnya harus kembali masuk ke dalam ruang sidang sebelum akhirnya berhasil keluar dengan diiringi petugas kepolisian.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL, serta wajib membayar uang pengganti sejumlah besar dalam perkara korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi.
Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan, seperti perilaku SYL yang dianggap tidak kooperatif selama persidangan dan ketidakpatuhannya terhadap prinsip-prinsip pemberantasan korupsi.
Meskipun hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, keputusan tersebut tetap menunjukkan seriusnya kasus ini dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pihak SYL dan tim jaksa KPK kemudian memutuskan untuk meninjau kembali langkah hukum berikutnya sebagai respons atas putusan tersebut (sdn)