SYAKHRUDDIN.COM – Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan telah menyampaikan hal ini kepada Musyawarah Dewan Partai (MDP). Sebagai penggantinya, PBB menunjuk Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum baru.
Dalam keterangan tertulisnya, Yusril menyatakan bahwa ia telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dalam sidang MDP pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, MDP adalah lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan penting, seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
“Permintaan Yusril untuk mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB, yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Mei 2024.
Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai mendapat dukungan 29 suara, sementara Sekjen Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara. Yusril mengungkapkan alasannya mundur sebagai Ketua Umum karena dirinya sudah terlalu lama memimpin sejak PBB berdiri pada awal Reformasi tahun 1998.
“Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB,” ujarnya.
Selanjutnya, Yusril akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman panjang di dunia politik Indonesia, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan partai politik.
Menurutnya, dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, ia akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di dalam negeri.
“Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan,” kata Yusril.
“Selanjutnya, perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk kemudian segera diajukan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik,” pungkasnya (sdn)