SYAKHRUDDIN.COM – “Di tengah hiruk pikuk mudik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, jaringan pengedar narkoba beraksi diam-diam, memanfaatkan kesempatan untuk mengirimkan paket ganja seberat 42 kilogram dari Sumatera.
Namun, aksi gelap ini akhirnya terbongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota, yang berhasil menangkap kurir bernama MS (27) asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.”
“MS, seorang kurir ganja berusia 27 tahun, menyamar sebagai pemudik, menaiki bus dari wilayah Sumatera dengan tujuan yang tersembunyi. Dia membawa sebuah koper berukuran besar di bagasi, namun di dalamnya tersimpan bukan baju dan peralatan mudik, melainkan delapan bungkus ganja berat.
Penyidik yang telah mengintai dan mengikuti langkah-langkahnya dengan cermat akhirnya menghentikan bus di Exit Tol Waru Gunung Surabaya pada hari Kamis, 4 April, sekitar pukul 16.00 WIB.”
“Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan MS ini menunjukkan keseriusan Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkoba.
Dengan berhasilnya menggagalkan pengiriman 42 kilogram ganja, diharapkan akan memberi efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba yang menggunakan berbagai modus penyamaran.”
“Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan MS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
MS sudah terlibat dalam pengiriman ganja sebanyak tiga kali sebelumnya, dengan modus yang terus berubah sesuai dengan situasi.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa MS mengirimkan ganja sebanyak 36 kilogram pada bulan Januari 2024, dan jumlah yang sama pada bulan Februari 2024, sebelum akhirnya tertangkap saat membawa 42 kilogram ganja pada aksi pengirimannya yang ketiga.”
“Penangkapan MS sebagai kurir ganja yang berhasil adalah langkah penting dalam perang melawan narkoba. Masyarakat diimbau untuk menjadi bagian aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Ancaman hukuman yang berat, termasuk hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, menunjukkan seriusnya negara dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.”
Dengan menyajikan cerita ini dengan rinci dan dramatis, pembaca akan lebih tertarik untuk membaca dan memahami kejadian tersebut serta pentingnya upaya pemberantasan narkoba dalam masyarakat (sdn)