SYAKHRUDDIN.COM – Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoboen, menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya pada Kamis, 11 Januari 2024, berlangsung hingga larut malam demi memenuhi kepentingan penyidik.
Menurut Jamaludin, kliennya telah memberikan jawaban lengkap terhadap pertanyaan yang diajukan, dan penyidik telah mencocokkan jawaban tersebut dengan barang bukti yang terkait dalam kasus Firli Bahuri.
“Semua pertanyaan telah dijawab, dan menurut klien kami, telah terjadi sinkronisasi antara hasil penyitaan dan jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang semuanya merujuk pada substansi permasalahan.
Saat ini, penyidik tengah mencari poin-poin kunci tersebut,” ujar Jamaludin kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis malam, 11 Januari 2024.
Jamaludin juga mengungkapkan bahwa enam orang telah dihadapkan dengan beberapa poin dari penyitaan yang dilakukan tim penyidik selama pemeriksaan kliennya. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai materi konfrontasi tersebut, mengingat itu merupakan informasi rahasia dari tim penyidik.
“Setiap pertanyaan dan konfrontasi yang terjadi antara SYL dan berbagai pihak, semuanya telah dijawab dengan jelas,” tambah Jamaludin.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo meninggalkan gedung Bareskrim Polri pada Kamis malam, 11 Januari 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Syahrul dianggap sebagai saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Terima kasih atas kesabaran kalian menunggu hingga malam ini. Saya yakin bahwa semua yang diminta oleh penyidik dan lainnya telah saya sampaikan hingga tengah malam ini,” kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan.
Syahrul juga mengungkapkan bahwa ini bukanlah pemeriksaan pertamanya, melainkan sudah kali yang kesekian kalinya. Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya sejak 22 November 2023.
Firli diduga menerima uang senilai Rp 3,8 miliar dari pihak Syahrul cs untuk menghentikan penyelidikan KPK terkait Kementerian Pertanian (sdn)