SYAKHRUDDIN.COM – Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan edaran terbaru, yaitu Surat Edaran NOMOR HK.02.02/E/2571/2023, yang mengatur tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.
Dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2023, diinformasikan bahwa pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Edaran tersebut menetapkan dua kelompok yang masih dapat mengakses vaksin secara gratis, yaitu:
- Kelompok Masyarakat Berisiko Tinggi:
-
- Lanjut usia.
- Dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat.
- Kelompok Berisiko Lainnya yang Memerlukan Perhatian:
-
- Dewasa dan remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat.
- Wanita hamil.
- Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Diluar kedua kelompok tersebut, vaksinasi COVID-19 dapat diakses melalui imunisasi pilihan secara mandiri. Imunisasi pilihan tersedia di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Ketentuan pengadaan vaksin COVID-19 oleh fasilitas layanan kesehatan adalah sebagai berikut:
- Vaksin yang diadakan harus telah memiliki NIE (Nomor Izin Edar) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
- Pengadaan vaksin dilakukan melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendukung kelancaran program vaksinasi COVID-19 pada tahun 2024 (sdn)