SYAKHRUDDIN.COM – Majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang vonis terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.
Menurut pernyataan Majelis Hakim, “Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.” Sidang vonis digelar terbuka dan ketiga terdakwa, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), tetap ditahan berdasarkan perintah Majelis Hakim.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa, serta menuntut agar mereka dipecat dari TNI. Meskipun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk memberlakukan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan.
Oditur Militer menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama, yakni pembunuhan berencana dan penculikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Tindakan kejam ini terjadi pada 12 Agustus 2023, di mana Imam Masykur, seorang penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dituduh menjual obat-obatan golongan G secara ilegal.
Dalam peristiwa tragis ini, para terdakwa melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur dan H, penjaga toko kosmetik lainnya. Pelaku menyatakan diri sebagai polisi kepada warga sekitar dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Di dalam kendaraan, mereka menganiaya korban, memeras keluarga dengan ancaman, dan akhirnya, Imam Masykur meninggal akibat benturan keras di area leher.
Hasil rekonstruksi menyebutkan bahwa ketiga pelaku membuang jasad Imam Masykur di Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Kasus ini terungkap setelah mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.
Lebih lanjut, diketahui bahwa toko kosmetik yang dijaga oleh korban merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G secara ilegal, dan tiga oknum TNI ini diduga sering mengincar toko-toko obat ilegal dengan kedok toko kosmetik untuk memeras penjual atau penjaga toko (sdn)