SYAKHRUDDIN.COM – Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, berpendapat bahwa Polda Metro Jaya seharusnya segera menahan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, penahanan Firli akan menjadi hadiah terbaik bagi masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2023, sebagaimana dilansir dilaman Republika, Jakarta.
“Jika Firli ditahan, itu akan menjadi kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2023, karena pelaku korupsi, apa pun jabatannya, termasuk Ketua KPK, akan ditindak tegas sebagai bukti bahwa negara ini berdiri melawan korupsi,” kata Yudi dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu 6 Desember 2023.
Yudi menyatakan bahwa Polda Metro Jaya sudah memiliki dasar hukum untuk menahan Firli. Menurutnya, prosedur dan tahapan penyidikan telah terpenuhi setelah penyidik memeriksa Firli sebagai tersangka.
“Sehingga penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu ragu untuk melakukan penahanan setelah pemeriksaan tambahan pada hari Rabu ini, tanggal 6 Desember 2023,” ujar Yudi.
Dia menambahkan bahwa alasan obyektif untuk penahanan Firli sudah terpenuhi, terutama karena kejahatan korupsi yang dilaporkan memiliki ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Firli juga dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor yang bisa menghadirkan ancaman hukuman seumur hidup.
Menurut Yudi, alasan subyektif juga sudah terpenuhi, seperti keyakinan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Terlebih lagi, Firli saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri dan telah dinonaktifkan dari KPK, sehingga tidak ada lagi tugas kedinasan yang diemban.
“Penahanan oleh penyidik akan mempermudah proses penuntasan kasus ini,” jelas Yudi.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memanggil Firli Bahuri untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan kedua dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Desember 2023. Meskipun Firli memenuhi panggilan tersebut, dia enggan memberikan komentar saat ditanya oleh awak media yang menantinya (sdn)