SYAKHRUDDIN.COM – Meski sudah tiga kali absen dari panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung dijemput paksa.
Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 86 saksi, pihak penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), seperti dilansir Media Republika Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, berdalih bahwa penyidik belum dapat melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli karena masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Ade, Firli baru satu kali diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sebagai saksi.
“Pertama kali kita panggil saat kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan pertama, tidak hadir, dan kemudian kita panggil ulang yang kedua,” ujar Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Alasan Firli belum dijemput paksa oleh pihak Polda Metro Jaya adalah karena Firli dianggap memberikan alasan yang jelas saat absen dari agenda pemeriksaan.
Firli juga secara konsisten meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setiap kali absen dari panggilan penyidik, termasuk panggilan pemeriksaan terakhir pada hari Selasa, 14 November 2023, yang tidak dihadiri oleh Firli.
“(Firli) tidak hadir dan memberikan konfirmasinya serta meminta untuk dijadwal ulang dan pemeriksaan keterangannya dilakukan di Gedung Bareskrim,” ungkap Ade Safri.
Firli pertama kali absen dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 20 September 2023.
Pada saat itu, Firli alasan bahwa masih memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. Firli kemudian dipanggil ulang dan memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.
Pimpinan lembaga antirasuah tersebut kemudian dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 7 November 2023, dan Firli kembali tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan adanya kegiatan roadshow bus KPK dan Road To Hakordia 2023 di Aceh.
Pada panggilan ulang yang dijadwalkan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 14 November 2023, Firli kembali tidak hadir dengan alasan ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI,” jelas Ade Safri.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 86 saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka pemerasan yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi,” ucap Ade Safri.
Puluh saksi yang sudah diperiksa termasuk Firli Bahuri, SYL, mantan ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan juga Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo. Dua mantan pimpinan lembaga antirasuah, Saut Situmorang dan M Jasin, juga turut diperiksa sebagai saksi ahli.
“Pemeriksaan terhadap para ahli melibatkan delapan orang ahli yang kita lakukan pemeriksaan dalam rangka penguatan alat bukti dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Ade Safri (sdn)