SYAKHRUDDIN.COM – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait usul hak angket DPR yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Laporan ini diajukan oleh kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat, 3 November 2023, dengan tuduhan bahwa Masinton telah melecehkan MK sebagai lembaga yudikatif karena usulannya tidak masuk dalam objek hak angket.
Advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, menyatakan bahwa usulan tersebut dianggap sebagai pelecehan terhadap MK, yang merupakan lembaga yudikatif independen.
Mereka menganggap tindakan Masinton sebagai kesewenang-wenangan, dan ini tidak sesuai dengan tujuan hak angket.
Selain itu, mereka juga menuduh bahwa Masinton telah melecehkan DPR dengan tindakan tersebut, dengan menganggap perilaku tersebut sebagai tidak pantas dan merendahkan citra DPR sebagai lembaga negara.
Rizal, seorang anggota Advokat Lisan, mengklaim telah memberikan bukti video saat Masinton menyampaikan usulan hak angket di dalam rapat paripurna pada 31 Oktober 2023.
Mereka meminta MKD DPR untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas sejumlah dugaan pelanggaran etika melalui usul hak angketnya.
Di pihak Masinton, dia berpendapat bahwa laporan Advokat Lisan salah alamat. Dia menyatakan bahwa hak angket, bersama dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat, adalah hak konstitusional setiap anggota dewan sesuai dengan Pasal 20A UUD.
Dia juga merujuk pada Pasal 199 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK sebagai respons terhadap putusan hakim konstitusi yang mengizinkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini banyak mendapat kritik karena dianggap memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Masinton menganggapnya sebagai tragedi konstitusi yang sedang terjadi di Indonesia.
Dalam konteks ini, terdapat perdebatan antara pendukung dan penentang usulan hak angket Masinton, dengan pihak Advokat Lisan melihatnya sebagai pelecehan terhadap lembaga yudikatif dan DPR, sedangkan Masinton mendukungnya sebagai bagian dari hak konstitusional anggota dewan (sdn)