SYAKHRUDDIN.COM – Laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan rekannya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, telah meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memanggil I Dewa Gede Palguna dan Viktor Santoso Tandiasa dalam persidangan.
Mereka melaporkan Anwar Usman Cs atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. I Gede Palguna akan hadir sebagai seorang ahli, sementara Viktor Santoso Tandiasa akan menjadi seorang saksi dalam persidangan tersebut.
Awalnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menanyakan tentang bukti yang dilampirkan oleh Zico, yang hanya mencakup KTP. Zico mengonfirmasi bahwa dia hanya fokus pada permintaan untuk membawa saksi dan ahli ke persidangan.
Dia menyatakan, “Betul, karena saya fokus pada saksi, dan saya mohon tadi pada permintaan saya untuk menghadirkan Pak Palguna, karena beliau berkenan. Saya hanya fokus pada saksi karena ini masalah internal MK, saya tidak punya bukti.”
Zico juga menjelaskan bahwa masalah yang dia laporkan adalah masalah internal MK, dan meskipun dia memiliki dokumen, dia merasa tidak memiliki hak untuk melampirkannya sebagai bukti.
Dia berbicara, “Makanya saya fokus ke saksi dan ahli saya yang mulia. Pak Palguna berkenan hadir kalau MKMK yang mengundangnya. Saya juga mau memanggil Viktor Santoso Tandiasa,” kata Zico.
Jimly setuju dengan permintaan ini, dan I Gede Palguna dan Viktor Santoso Tandiasa akan dihadirkan dalam persidangan pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
I Gede Palguna adalah mantan Ketua MKMK yang menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman Cs terkait pencopotan Hakim Aswanto. Sementara itu, Viktor adalah seorang advokat yang beberapa kali mengajukan uji materi ke MK, termasuk mengenai UU Cipta Kerja.
Dalam persidangan ini, MKMK juga menghadirkan empat pihak pelapor, termasuk Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf.
Laporan mengenai pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman ini bermula ketika hakim MK menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Hanya satu dari sebelas gugatan yang diajukan dalam perkara ini yang dikabulkan oleh MK, yaitu gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Keputusan ini diperdebatkan karena dianggap mendukung Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden karena saat itu dia berusia 36 tahun dan memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Hubungan keluarga antara Gibran dan Anwar Usman pun menjadi sorotan, karena Anwar adalah paman Gibran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam perkara ini. Saat ini, terdapat 18 laporan mengenai pelanggaran kode etik yang terkait dengan kasus ini (sdn)