SYAKHRUDDIN.COM – Penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki tahap baru.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 54 saksi dan terus melakukan upaya penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan. Rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Bekasi Kota, telah digeledah, dan rumah rehatnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, telah disita.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK ini. Namun, polisi berencana untuk segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka, sebagaimana dilansir dilaman detiknews Jakarta.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara. Waktu pelaksanaan gelar perkara belum dijelaskan oleh Ade, namun ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan.
Selain itu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri dan beberapa pegawai KPK pada pekan depan. Ade Safri tidak merinci kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah yang disewa oleh Firli Bahuri di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan pemilik rumah tersebut juga diperiksa.
Dalam upaya penyidikan, polisi juga melibatkan ahli, termasuk ahli pidana, ahli hukum acara, dan ahli mikro-ekspresi, untuk menguji barang bukti elektronik dan mengusut lebih lanjut kasus ini. Namun, Ade Safri tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang siapa saja ahli yang terlibat dalam penyidikan ini.
Tentang dugaan pertemuan antara Firli dan SYL di rumah rehat di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, polisi menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu materi penyidikan, tetapi tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai isu tersebut. Penyidikan ini masih berlangsung dalam upaya mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi (sdn)