SYAKHRUDDIN.COM – Sebuah rekaman video CCTV telah menangkap insiden yang menggemparkan di Tangerang, Indonesia. Korban dari tindakan mengerikan ini adalah seorang siswi yang mengenakan seragam pramuka, sedang berjalan bersama seorang temannya.
Kejadian ini terjadi ketika mereka melintas di Jalan Inpres 4, di mana seorang pelaku menggunakan sepeda motor matic mendekati mereka dari belakang.
Saat melewati korban, pelaku tiba-tiba berbalik arah dan dengan tangan kanannya meremas payudara siswi tersebut, seperti dilansir dilaman Indo Times.
Tindakan cabul ini terjadi begitu cepat, membuat korban terkejut dan ketakutan. Sebagai respons, korban berteriak keras, memberikan makian kepada pelaku, dan menangis histeris.
Teman korban yang berjalan bersamanya langsung terkejut dan bertanya apa yang sedang terjadi.
Kericuhan yang disebabkan oleh jeritan korban segera menarik perhatian warga sekitar. Mereka keluar untuk mencari tahu apa yang menyebabkan korban terus berteriak.
Pemilik akun Instagram @lensa_berita_jakarta yang mengunggah video viral tersebut menjelaskan bahwa wajah pelaku terlihat jelas. Saat kejadian, pelaku mengendarai motor dan mengenakan helm berwarna putih.
Namun, pelaku segera melarikan diri dari lokasi setelah melakukan tindakan tersebut, dan hingga saat ini, keadaan korban masih belum diketahui.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Begal Payudara
Pelaku pembegalan payudara dapat dijerat berdasarkan Pasal 281 dan Pasal 289 KUHP. Pasal 281 KUHP memiliki dua ayat yang mengancam pelaku tindakan cabul dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.
Sementara itu, Pasal 289 KUHP mengancam hukuman penjara sembilan tahun untuk perbuatan cabul yang melibatkan kekerasan.
Pasal 290 ayat 1 KUHP juga bisa diterapkan pada pelaku begal payudara karena melibatkan perbuatan cabul saat korban tidak berdaya.
Pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, jika korban adalah seorang anak di bawah umur, pelaku bisa dijerat berdasarkan UU Perlindungan Anak, sesuai dengan Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Pelaku dapat dikenakan denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Masyarakat setempat sangat mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas dalam menangkap pelaku begal payudara di Tangerang.
Kejadian yang mengkhawatirkan ini telah membuat masyarakat gelisah, dan mereka berharap agar keadilan ditegakkan bagi korban serta peningkatan keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan (sdn)