SYAKHRUDDIN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin, 23 Oktober 2023. Keputusan ini muncul sebagai respons atas banyaknya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi.
Juru Bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa MKMK akan terdiri dari tiga anggota, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, sesuai dengan informasi yang dilansir oleh laman CNN Jakarta.
Pemilihan anggota MKMK ini mewakili tiga unsur berbeda. Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, sementara Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Enny menjelaskan dalam pernyataannya di Gedung MK, Jakarta, bahwa keputusan mengenai anggota MKMK ini telah disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sejumlah individu dan organisasi telah melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK. Di antaranya, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan pelanggaran terkait dengan putusan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dikeluarkan oleh MK pada Senin, 16 Oktober 2023.
Selain itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Pelaporan terhadap kelima hakim ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan yang menyangkut batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lima hakim yang dilaporkan oleh PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi adalah Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Terdapat juga laporan terhadap hakim MK Saldi Isra, yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) (sdn)