SYAKHRUDDIN.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, harus memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
Alasannya adalah karena keterangan dari Firli Bahuri dianggap penting dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini sedang ditangani oleh kepolisian, sebagaimana dilansir Republika.
Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, “Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi kepada Firli Bahuri berdasarkan bukti atau keterangan saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Yudi juga berharap agar Firli Bahuri bersikap jujur dan menjawab setiap pertanyaan dari penyidik.
Selain itu, sebagai seorang pejabat yang bekerja di lembaga penegak hukum, Firli diharapkan menjadi teladan dengan menghadiri panggilan polisi tanpa alasan apapun.
Yudi menekankan pentingnya kerjasama Firli Bahuri dalam penyelidikan ini untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak terhambat.
Pada Jumat, 20 Oktober 2023, Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap belasan saksi, termasuk ajudan dari Firli Bahuri sendiri yang bernama Kevin Egananta.
Ade Safri menambahkan bahwa pihak penyidik telah memeriksa 16 dari 19 saksi yang dipanggil pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin, yang menjabat pada periode 2007-2011, juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam (sdn)