
SYAKHRUDDIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus upaya yang diduga kuat merupakan tindakan merintangi penyidikan terkait dengan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan), yang juga menyeret Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK menduga adanya pemusnahan bukti-bukti yang dilakukan saat mereka melakukan penggeledahan di kantor Kementan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang dicurigai sebagai bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi di Kementan telah dirusak atau dibuang.
Dokumen-dokumen ini seharusnya dapat digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan, dan pemusnahan ini dianggap dapat menghambat tim penyidik KPK dalam melakukan tugasnya.
Meskipun demikian, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.
Ali Fikri, yang juga merupakan juru bicara dengan latar belakang sebagai jaksa, menjelaskan bahwa KPK telah berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait saat melakukan penggeledahan di lokasi lain.
Dengan demikian, KPK memiliki cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan mereka. Ia juga menekankan bahwa tindakan apa pun yang bertujuan untuk merintangi proses penyidikan akan dikenai sanksi hukum.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mencurigai adanya upaya pemusnahan bukti terkait aliran uang saat penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian pada tanggal 29 September 2023.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK memberikan respons tegas terhadap dugaan pemusnahan bukti tersebut dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan KPK.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan, dan mereka dapat dikenai Pasal 21 UU Tipikor.
Pesan dari KPK sangat jelas: upaya apapun untuk menghalangi penyidikan akan dihadapi dengan serius, dan mereka bertekad untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini tanpa pandang bulu (sdn)