SYAKHRUDDIN.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan rencana untuk menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menurutnya, revisi ini akan mengatur ulang peran platform sosial media dalam perdagangan elektronik, khususnya social commerce.
Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Mendag Zulkifli Hasan:
Pembatasan Transaksi Langsung: TikTok dan platform sosial media serupa hanya akan diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Mereka tidak akan diizinkan untuk melakukan transaksi langsung.
Mendag menjelaskan bahwa platform sosial media dalam hal ini akan berperan seperti iklan di televisi yang hanya mempromosikan produk atau layanan tanpa melakukan transaksi keuangan.
Pemisahan Platform: Dalam revisi Permendag 50/2020, sosial commerce dan e-commerce akan dipisahkan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis. Artinya, platform sosial media tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce atau tempat transaksi.
Positive List: Pemerintah akan membuat daftar produk-produk impor yang diizinkan masuk ke dalam negeri. Ini disebut sebagai “positive list.” Produk-produk yang tidak ada dalam daftar tersebut tidak akan diizinkan masuk ke pasar domestik.
Contoh yang disebutkan adalah batik, yang seharusnya tidak perlu diimpor karena Indonesia memiliki produksi batik yang cukup.
Persyaratan Standar: Produk impor harus memenuhi persyaratan standar yang sama dengan produk-produk dalam negeri atau produk offline.
Misalnya, makanan harus memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), dan produk elektronik harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Platform Sosial Media Tidak Boleh Produsen: Regulasi terbaru juga mengatur bahwa platform sosial media tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Artinya, mereka tidak boleh memproduksi barang atau jasa sendiri.
Minimal Nilai Transaksi: Dalam regulasi terbaru, disebutkan bahwa dalam sekali transaksi, produk impor harus memiliki nilai minimal USD100.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengkonfirmasi bahwa revisi Permendag 50/2020 akan segera ditandatangani, dan nantinya akan menjadi Permendag pada tahun 2023.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengatur perdagangan elektronik dan melindungi kepentingan bisnis dalam negeri serta data pribadi penggunA (sdn)