
SYAKHRUDDIN.COM – Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, mengungkapkan bahwa tidak ada peraturan yang melarang Ketua RT, RW, dan LPM di Kota Makassar untuk terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota serta pengurus partai politik.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan di sekretariat Bawaslu pada tanggal 13 Juni 2023.
Menurut Abdillah Mustari, ketiadaan larangan ini terlihat dari serangkaian peraturan yang berlaku di tingkat nasional, provinsi, maupun kota. Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), misalnya, dalam Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa LKD meliputi RT, RW, LPM, dan Karang Taruna.
Namun, dalam Pasal 8 Ayat 5, tidak ada ketentuan yang melarang pengurus LKD untuk menjadi anggota partai politik atau merangkap jabatan. Hal ini juga dipaparkan di laman Makassar Pen.
Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk pemerintahan desa yang memiliki otonomi, sehingga larangan tersebut hanya berlaku bagi Ketua Lingkungan dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa.
Di kota seperti Makassar, aturan ini tidak diterapkan, sehingga Ketua RT, RW, dan LPM di Kota Makassar tidak dilarang untuk terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
Lebih lanjut, Abdillah Mustari mengklarifikasi bahwa UU No 7 Tahun 2017 Pasal 494 hanya melarang ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk berpolitik praktis.
Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur larangan serupa bagi Ketua RT, RW, dan LPM di Kota Makassar.
Ketika ditanya mengenai Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh pejabat politik serta alokasi dana negara yang diterima setiap bulan oleh Ketua RT, RW, dan LPM, Abdillah Mustari menjelaskan bahwa mereka hanya menerima insentif bukan gaji atau honor. Ia menegaskan bahwa insentif ini bisa diberikan atau tidak setiap bulan.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu beserta dua anggota timnya menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, tidak ada larangan bagi Ketua RT, RW, dan LPM untuk terlibat dalam politik praktis.
Oleh karena itu, pihak Bawaslu tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut mereka jika terjadi kasus-kasus semacam itu. Tuntutan hanya dapat diajukan oleh Bawaslu jika terdapat pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
Kesimpulannya, tidak ada larangan yang menghalangi Ketua RT, RW, dan LPM di Kota Makassar untuk terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
Hal ini didasarkan pada ketiadaan peraturan di tingkat nasional maupun daerah yang secara eksplisit melarang tindakan tersebut (sdn)