
SYAKHRUDDIN.COM – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, telah memberikan tanggapan mengenai sebutan “pak lurah” yang diucapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya saat sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD pada 16 Agustus 2023 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Said, sebutan tersebut merupakan panggilan kesayangan untuk Presiden Jokowi.
Said menganggap bahwa penggunaan istilah “pak lurah” merupakan ekspresi kecintaan, mengingat tingginya tingkat publisitas Presiden dalam masyarakat.
Said juga mengapresiasi klarifikasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi terkait isu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Said menyatakan bahwa klarifikasi tersebut menegaskan bahwa Presiden Jokowi secara tegas berdiri sebagai Presiden Republik Indonesia dan tidak campur tangan dalam urusan partai politik atau dalam penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Klarifikasi tersebut juga menunjukkan bahwa Presiden Jokowi menghormati konstitusi dan hukum pemilu yang menetapkan bahwa pasangan capres-cawapres diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik.
Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya telah menjelaskan bahwa dia bukanlah “lurah” atau pemimpin lokal, melainkan Presiden Republik Indonesia.
Dia menekankan bahwa keputusan mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden berada di tangan partai politik dan pimpinan partai yang memenuhi syarat sesuai dengan konstitusi dan undang-undang pemilu.
Jokowi juga menyatakan bahwa meskipun dia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, namun dia bisa menjadi dukungan atau pengaruh untuk mendukung calon tertentu.
Dia mengakui bahwa sebagai seorang presiden, dia bisa menjadi patokan atau alasan bagi sebagian orang dalam menentukan dukungan mereka.
Jadi, tanggapan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, dan klarifikasi dari Presiden Joko Widodo mengenai sebutan “pak lurah” dan peran Presiden dalam urusan politik dan pemilihan presiden menunjukkan upaya untuk mengklarifikasi posisi Presiden dalam proses politik dan pemilihan serta menghormati peran konstitusi dan undang-undang (sdn/bersat)