SYAKHRUDDIN.COM – Rifki Azis Ramadhan, terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu kandung di Kampung Sindangkarsa, Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, menghadapi ancaman hukuman mati.
Rifki Azis Ramadhan dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya dan menyerang ayahnya sendiri, Bakti Azis Munir, dengan menyebabkan luka parah di kepala.
Komisaris Polisi Sektor Cimanggis, Arief, mengungkapkan bahwa Rifki Azis Ramadhan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hukuman yang mungkin diterapkan sesuai pasal ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana dilansir dilaman Berita Satu Jakarta.
Arief menyatakan, “Ancaman hukumannya bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340-nya, kemudian seumur hidup, 20 tahun penjara bisa, 15 tahun, atau 7 tahun,” pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Motif di balik pembunuhan ini diduga karena Rifki Azis Ramadhan merasa dendam terhadap orang tuanya.
Sejak kecil, ia sering mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari kedua orang tuanya. Arief menjelaskan, “Intinya kurang lebih (menyimpan dendam).”
Rifki Azis mengakui bahwa ia telah menerima kata-kata menyakitkan dari ayahnya, Bakti Azis Munir, dan juga sering kali mendapat teguran dari ibunya, Sri Widiastuti.
Dendam dan perasaan sakit hati ini akhirnya mendorong Rifki Azis untuk menikam ibunya dengan 50 tusukan ketika ibu tersebut sedang duduk di meja makan.
Pelaku juga memiliki niat untuk membunuh ayahnya. Setelah menyerang ibunya, Rifki Azis Ramadhan kemudian melukai ayahnya menggunakan sebuah golok.
Arief menjelaskan, “Memang kalau dari kronologinya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga.”
Saat melakukan serangan terhadap ayahnya di dalam kamar, pelaku dengan sengaja mengunci pintu untuk mencegah korban keluar dan meminta pertolongan.
Namun, teriakan korban berhasil didengar oleh warga sekitar yang datang untuk memberikan bantuan.
Kapolsek belum dapat memastikan apakah ada pengaruh alkohol atau narkoba pada saat pelaku melakukan pembunuhan tersebut. Proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengklarifikasi hal ini.
Pihak kepolisian menetapkan Rifki Azis Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga, Sri Widiastuti (43), di Kampung Sindangkarsa.
Rifki Azis adalah anak kandung dari korban. Selain membunuh ibunya, Rifki Azis juga melukai ayahnya, Bakti Azis Munir (49).
Berdasarkan hasil visum, Sri Widiastuti meninggal akibat 50 tusukan yang dilakukan oleh anaknya sendiri, Rifki Azis. Jenazah Sri Widiastuti telah dimakamkan pada Jumat pagi setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Pembunuhan ini diduga dipicu oleh perasaan sakit hati yang lama terpendam.
Rifki Azis mengungkapkan bahwa ia sering dimarahi oleh kedua orang tuanya sejak kecil. Bahkan, pada hari sebelum pembunuhan, ia juga mendapat marah dari ayahnya (sdn)