
SYAKHRUDDIN.COM – Massa relawan Jokowi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya pada Kamis 3 Agustus 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut kepolisian untuk segera menangkap Rocky Gerung.
Aksi demonstrasi ini berlangsung di depan pintu utama Polda Metro Jaya, dengan satu unit mobil komando terparkir di lokasi, seperti yang dilaporkan oleh CNN Jakarta.
Massa pendemo terlihat mengenakan baju berwarna merah dan putih, sambil membawa papan bertuliskan ‘tangkap dan adili Rocky Gerung’.
Akibat dari aksi ini, lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman mengalami kemacetan yang berdampak hingga kolong Semanggi dan Jalan Gatot Subroto.
Koordinator aksi, Oscar Pendong, menyatakan bahwa mereka berharap kepolisian segera menangkap Rocky Gerung terkait provokasi dan ujaran kebencian. Mereka menuntut agar aktor dan provokator yang melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ditangkap.
Oscar juga menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas kegaduhan yang disebabkan oleh Rocky Gerung dan Refly Harun, terutama setelah mereka menggunakan kata-kata ‘bajingan tolol’ yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Mereka percaya bahwa perilaku semacam itu berpotensi memecah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan ini, Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, dan terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023. Ferdinand melaporkan Rocky atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan terakhir diajukan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Agustus 2023. Dalam laporan ini, Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 156 KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi yang diajukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya, Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 14, dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Demikianlah ringkasan tentang unjuk rasa massa relawan Jokowi yang menuntut penangkapan Rocky Gerung serta laporan-laporan yang diterima oleh kepolisian terkait dengan peristiwa ini. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran tentang situasi terkini (sdn/cnn)