SYAKHRUDDIN.COM – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
“Dalam proses gelar perkara, semua pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Agustus 2023, sebagaimana dilansir CNN Jakarta.
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan pada pukul kurang lebih 21.15 WIB. Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli dalam perkara ini. Selain itu, berbagai alat bukti pendukung seperti hasil uji labfor dan fatwa MUI juga telah dikantongi.
Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki yang beredar pada April sebelumnya telah menjadi pembicaraan publik.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang (sdn/cnn)