
SYAKHRUDDIN.COM – Seorang karyawati bernama AD (24) yang menjadi korban mensyaratkan karyawan kontrak untuk kencan hingga berhubungan badan dengan manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, telah melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi.
AD, yang tolak staycation dari atasan berujung tidak diperpanjangnya kontrak kerja, AD didampingi oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno saat datang ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi.
Sebelumnya, perusahaan di Cikarang viral di media sosial karena modus atasan meminta ditemani jalan hingga berhubungan seksual dengan karyawan agar kontrak diperpanjang.
AD mengaku menerima pesan ajakan jalan bareng hanya beberapa hari setelah dirinya diterima kerja di pabrik.
Pelaku yang menjabat sebagai manajer outsourcing kerap mengirim pesan bernada mesum dan mengajak AD untuk jalan bersama hampir setiap hari.
Pelaku mengancam AD tidak akan memperpanjang kontrak jika dia menolak ajakan tersebut. Kendati begitu, AD mencoba bertahan dan mengalihkan ajakan selama tiga bulan pertama kontrak kerjanya.
Namun, pada akhirnya, pelaku mengirimkan foto hotel pada korban dan AD pasrah dengan ancaman tersebut.
Obon Tabroni menyatakan bahwa masalah yang dialami AD tidak hanya tentang upaya pelecehan, tetapi juga menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap pekerja wanita di Indonesia masih buruk.
Bagi buruh perempuan, masalah ini bukan sekadar pelecehan seksual, tetapi juga tentang hubungan kerja dan kesempatan karier.
Oleh karena itu, ke depannya harus ada buruh perempuan yang berani menyuarakan pelecehan seksual (sdn)