
SYAKHRUDDIN.COM – Kapolda Metro Jaya memutasi Kompol D karena keterlibatan dalam kasus kecelakaan dan pelanggaran kode etik. Dalam surat telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023, Kompol D dipindahkan dari jabatannya sebagai kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kasus pelanggaran kode etik Kompol D terkuak, karena perselingkuhan dengan istri orang lain. Kompol D, sudah dinyatakan melanggar kode etik dan ditahan selama 21 hari.
Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur sedang diproses hukum di Polres Cianjur, Jawa Barat. Identitas pemilik mobil Audi A6 yang terlibat dalam kecelakaan masih belum diketahui.
Kasus pelanggaran kode etik Kompol D terkuak seusai istri sirinya bernama Nur (23) diketahui berada di mobil Audi A6, yang terlibat dalam kecelakaan di Cianjur tersebut.
Trunoyudo hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Kompol D, masih dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Perselingkuhan yang dilakukan Kompol D dengan Nur berujung pada pelanggaran kode etik. Sedangkan, kecelakaan itu polisi klaim terjadi saat mobil Audi yang ditumpangi Nur menyusup ke iring-iringan polisi.
Namun, menurut Nur, ia berada di dalam iring-iringan itu atas izin Kompol D. “Program Bapak Kapolda jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier. Ada reward, pasti ada punishment,” kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, pihaknya hanya mengusut kasus pelanggaran kode etik dari Kompol D saja. Kasus kecelakaan yang terjadi tengah diproses hukum di Polres Cianjur, Jawa Barat. Hal itu sesuai dengan lokasi kecelakaan itu di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Cianjur, Jawa Barat.
Perselingkuhan yang dilakukan Kompol D dengan Nur berujung pada pelanggaran kode etik. “Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Trunoyudo.
Sementara itu, pemilik asli mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur Selvi Amelia masih belum diketahui. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih enggan membeberkan identitas pemilik mobil maut tersebut. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan enggan mengungkapkan identitas pemilik mobil tersebut.
Dia hanya menyampaikan, pelat nomor B 999 LS yang terpasang di mobil Audi A6 itu teregistrasi di Polda Metro Jaya. Karena itu, semestinya pihak yang dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil tersebut adalah Polda Metro Jaya. “(Mobil Audi A6 itu) terdaftar di Polda Metro Jaya, jadi silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya,” ujar Doni.
Namun, Doni juga memastikan nopol polisi kendaraan tersebut tidak teregistrasi atas nama penumpangnya, Nur, juga bukan atas nama Kompol D yang merupakan suami siri Nur.
Hingga saat ini, pemilik mobil Audi A6 itu masih misterius. “Mobil itu juga terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D,” ungkap Doni. Setali tiga uang, Kombes Trunoyudo juga enggan mengungkap identitas pemilik Audi A6 tersebut.
Trunoyudo. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini. Kompol D merupakan perwira Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro. “Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Irjen Fadil (sdn/rep)