SYAKHRUDDIN.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 176 lembaga filantropi lain yang diduga menyalahgunakan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Kami nyatakan ACT ini bukan satu-satunya jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa dan 176 tadi salah satu di antaranya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis 4 Agustus 2022.
Rekaman wawancara Ivan tersebut dibagikan oleh Humas Kemensos, sebagaimana dilansir dilaman CNN.
Ia tak merinci lembaga-lembaga yang dimaksud. Ivan hanya bilang temuan itu telah diserahkan kepada Kemensos untuk didalami. Temuan itu juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ivan melanjutkan bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi itu seperti dana yang mengalir ke pengurus yayasan.
Selain itu ada juga modus dana dialirkan ke lembaga hukum bentukan pengurus lembaga tersebut.
“Ada yang lari ke pengurus, terus kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus.
Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos,” kata Ivan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut pihaknya dengan PPATK akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendalami persoalan lembaga filantropi hingga soal bansos.
“Nah ini dalam satu hari ini akan keluarkan surat tugas untuk menjadi partner untuk PPATK untuk bekerjasama.
Bukan hanya soal izin, PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,” kata Risma (syakh/cnn)