SYAKHRUDDIN.COM – Pengurus PWI Pusat Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Ottoh, melaporkan Andi Tonra Mahe (ATM) ke Polrestabes Makassar, atas tuduhan prasangka pencemaran nama baik, Kamis 12 Mei 2022.
Langkah yang ditempuh Zulkifli, setelah pengurus PWI Pusat membalas surat Andi Tonra Mahe, tentang posisi ATM yang bukan masuk dalam daftar sebagai pengurus PWI Sulsel, karena tidak ada dalam struktur organisasi yang dimiliki pihak PWI Pusat.
Sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada Zulkifli Gani Ottoh, merusak hubungan PWI dengan Pemprov Sulsel, tidak sesuai dengan fakta yang ada di PWI Pusat.
Dengan demikian, surat yang ditujukan ke PWI, merupakan pandangan pribadi dan bernunsa merusak nama baik seseorang.
Oleh sebab itu, dalam rapat dengan pengurus harian serta Dewan Pnasehat PWI Sulsel, sepakat untuk melaporkan ATM ke Polrestabes Makassar atas tuduhan merusak nama baik dan ujaran kebencian.
Zulkifli akan didampingi tim panasehat hukum, DR. Amir dan Ahmad Sewang dan mendapat dukungan dari para Pengurus PWI serta Penasehat PWI Sulsel.
Langkah yang ditempuh Zulkifli, diputuskan dalam pertemuan yang berlangsung di Press Room PWI Sulsel, Jalan AP Pettarani No 31 Makassar.
Ketua PWI Pusat, Atal Sembiring melalui vidio confrence menyambut baik sikap yang ditempuh Ketua PWI Bidang Organisasi untuk melaporkan ATM ke Polrestabes Makassar, agar menjadi efek jera dalam upaya merusak harkat dan martabat seseorang, apalagi dengan Pengurus PWI, tutur Atal.
Pertemuan yang digagas dalam nuansa halal bihalal, berlangsung lancar dan mendengarkan berbagai pandangan dari pengurus harian maupun anggota dewan penasehat.
Sebelum menutup pertemuan, sebagai insan yang beriman maka Zulkifli Gani Ottoh, juga masih membuka pintu maaf, bilamana pihak ATM mau menyadari kekeliruannya dan meminta maaf atas tindakannya, tutur Zugito mengakhiri pertemuan.
Saat melapor ke Polrestabes Makassar, Zugito yang didampingi oleh tim penasihat hukum, DR. Amir SH, MH dan laporan tersebut resmi diterima oleh Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan Polisi :
LP/825/V/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tertangga 12 Mei 2022, yang ditandatangi KA SPKT ub KANIT III, AKP Paris Jacobus (Syakhruddin).