SYAKHRUDDIN.COM – Sri Wahyumi Maria Manalip lagi-lagi harus menghabiskan waktu demi waktunya di balik jeruji. Udara bebas yang dihirupnya hanya sekilas karena tak lama kemudian dia ditangkap KPK lagi.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 2019 karena menerima suap dari pengusaha. Si pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo menyuap Sri agar mendapatkan jatah penggarapan proyek di Talaud. Ada perantara yang merupakan tim sukses Sri, namanya Benhur Lalenoh.
Dilansir dilaman detiknews, Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Ada telepon satelit, tas mewah Balenciaga dan Chanel, jam Rolex, serta perhiasan puluhan juta.
Singkatnya Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun vonis itu dikorting Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman 2 tahun itu dilalui Sri Wahyumi di Lapas Klas IIA Tangerang. Tercatat pada 29 April 2021, Sri Wahyumi bebas dari sel.
Ternyata di hari yang sama itu, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Usut punya usut, ada perkara lain yang menanti Sri Wahyumi.
“Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi terpisah, Kamis 29 April 2021.
Di hari itu pula KPK menjelaskan mengenai duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.
Di Pengadilan Tipikor Manado, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dalam kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Selain itu, Sri Wahyumi turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar.
Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. KPK pun mengeksekusi vonis itu dengan membawa Sri Wahyumi ke Rutan Kelas II A Manado.
“Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 11 Februari 2022.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Eksekusi itu telah dilaksanakan pada 10 Februari 2022 (syakh/dtk)