SYAKHRUDDIN.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin diduga beristri dua alias poligami. Salah satu istrinya diduga merupakan pejabat di Kejaksaan Agung.
Atas dugaan tersebut Jaksa Agung Burhanuddin pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dan yang melaporkan ke KASN adalah Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus. Laporan langsung diserahkan ke Ketua KASN Agus Pramusinto.
Dilansir dilaman Gelora,“Kami datang ke KASN menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang beredar di media. Ini kan dugaan nanti bukti-buktinya akan dicari oleh KASN,” katanya di kantor KASN, Kamis 4 November 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut mengatur larangan poligami bagi PNS laki-laki maupun perempuan.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang beredar, ST Burhanuddin menikah dengan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Padahal sesuai situs resmi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati Burhanuddin, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat, bagaimana kelanjutan permasalahan ini, kita nanti perkembangan lebih lanjut (syakh/geloranews)