SYAKHRUDDIN.COM – Kemendagri memberhentikan sementara Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengonfirmasi kabar itu. Ia menyebut Nurdin diberhentikan karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Dilansir dari laman CNN, “Diberhentikan sementara karena masih dalam proses hukum,” kata Akmal lewat pesan singkat Selasa 7 September 2021.
Meski Nurdin diberhentikan, ia menyebut pemerintahan Sulawesi Selatan tetap berjalan. Akmal mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akan kembali dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.) “(Dipimpin) Wagub sebagai Plt. gubernur,” tuturnya.
Posisi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, diduduki oleh Andi Sudirman Sulaiman. Andi didapuk menjadi Plt. Gubernur Sulawesi Selatan sejak akhir Februari. Ia mengisi posisi yang ditinggalkan Nurdin usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah diringkus KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar pada Jumat 26 Februari 2021, Ia diringkus dengan menerima suap dari sejumlah kontraktor yang menginginkan proyek infrastruktur.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa KPK menyebut Nurdin, menerima uang haram mencapai Rp13 miliar. Jaksa pun mendakwa Nurdin dengan pasal berlapis.
Nurdin dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Pemprov Sulsel, tepis bongkar ruang kerja Nurdin Abdullah, itu hanya penggantian anak kunci Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Bagian Rumah Tangga.
Membongkar kunci pintu kamar VVIP di Rumah Jabatan Gubernur. Ruang tersebut sebelumnya ditempati Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.
Adik ipar Nurdin Abdullah, Iqbal Fachruddin menyayangkan adanya pembongkaran kunci pintu ruang VVIP rujab Gubernur Sulsel. Iqbal mengakui dirinya yang ada di dalam video yang beredar di media sosial.
“Iya. Sangat menyayangkan, kenapa tidak menginformasikan dulu,” ujarnya singkat, Selasa 7 September 2021.
Dalam video yang beredar, Iqbal terlihat berdebat dengan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Sulsel, Kasman.
Iqbal yang mengenakan kaos hitam, terlihat tidak terima dengan tindakan Bagian Rumah Tangga, yang merusak kunci pintu yang disebutnya kamar Gubernur Sulsel.
Ditambahkan, Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, mengusulkan pemberhentian sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Register Perkara Nomor 45/Pid. Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 12 Juli 2021, pada Pengadilan Negeri Makassar,” demikian bunyi surat Itu.