SYAKHRUDDIN.COM – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi penunjukan mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia.
Dilansir dilaman CNN, Mardani menyebut penunjukan ini sebagai preseden buruk dan bukti ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi.
“Ini tidak menunjukkan pemihakan pada aksi pemberantasan korupsi. Padahal ini jadi masalah besar bagi Indonesia,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (6/8).
Mardani juga meminta ada penyelidikan soal dasar penunjukan Emir, karena menurutnya keputusan itu merupakan klientelisme (praktik patron-klien) .
“Bisa jadi klientelisme. Karena bagian dari kelompok (tertentu). (Penyelidikan) Ini bisa jadi pintu masuk untuk membenahi pola penunjukkan komisaris-komisaris BUMN khususnya. Bisa jadi ini bagian dari beban yang membuat BUMN tidak bisa bergerak maju,” ujarnya.
KPK Dalami Anggaran PMD DKI untuk Pengadaan Tanah di Munjul
Mardani mengatakan, ke depannya seluruh pihak harus mengawasi dengan seksama penunjukkan direksi dan komisaris BUMN.
“Agar terpilih mereka yang berintegritas dan profesional,” kata Mardani.
Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda, berdasarkan informasi di laman resmi Pupuk Iskandar Muda,
Emir Moeis merupakan politikus PDIP dan pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Emir terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Dia terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.
Kementerian BUMN mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah oleh PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020.
Pasal 4 beleid tersebut menjelaskan syarat anggota dewan komisaris anak usaha BUMN terdiri dari syarat formal, materiil, dan lain-lain.
Salah satu syarat formal adalah tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
Sementara salah satu syarat materiil untuk dicalonkan menjadi anggota dewan komisaris anak usaha BUMN juga memiliki integritas dan moral.
PT Pupuk Indonesia menyatakan penunjukan Emir sudah sesuai .
“Pengangkatannya sudah sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku,” ungkap SVP of Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana (sumbercnn)jkt)