SYAKHRUDDIN.COM – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah turut angkat suara terkait Novel Baswedan dan 74 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut dia, ini menjadi kematian KPK dalam memberantas korupsi.
Dilansir dilaman CNN, “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti,” ujar Febri melalui cuitan dalam akun twitter @febridiansyah, Selasa (11/5/21). Febri sudah mengizinkan CNN untuk mengutip cuitannya tersebut.
Menurut dia, keputusan memberhentikan sementara 75 pegawai cenderung dipaksakan.
“Tetap dipaksakan non-aktif sekali pun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK,” kata Febri.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai misi utama pimpinan KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawai kritis dan berintegritas telah berhasil.
“Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu,” ucap Kurnia.
Ia menduga keputusan menonaktifkan sejumlah pegawai ada maksud untuk menghambat penangan perkara kasus korupsi.
Sebab, di antara sejumlah nama yang dinonaktifkan ada beberapa penyelidik/penyidik yang menangani kasus besar seperti bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan izin ekspor benih lobster (benur).
“ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain,” pungkas Kurnia.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan KPK sudah menyerahkan salinan SK tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang gagal lolos TWK.
Para pegawai tersebut, terang dia, diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
“Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas KPK dan pejabat struktural,” ucap Ali kepada wartawan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menentang keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel mengatakan tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan melihat surat keputusan yang dikeluarkan Firli untuk 75 pegawai tersebut.
“Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/21).
Novel berpendapat TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sebuah proses yang wajar. Menurutnya, tes tersebut dirancang untuk menyingkirkan pegawai KPK yang telah bekerja memberantas korupsi,
“Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya, maka sikap kami jelas kami akan melawan,” ujarnya.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Surat keputusan diteken sejak tanggal 7 Mei 2021.
SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Salah satu diktum pada keputusan tersebut yakni memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif (sumbercnnjakarta)