SYAKHRUDDI.COM – Polri tengah membahas mengenai penerapan aturan hukum Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap para pelaku kejahatan bersenjata atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Sebagai informasi, KKB adalah sematan aparat Indonesia terhadap milisi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Dilansir dilaman CNN, Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah ditetapkan pemerintah RI sebagai kelompok teroris. Pemerintah, merujuk pada sejumlah aksi penyerangan yang dilakukan mereka selama ini.
“Mungkin kajiannya di Undang-undang penegakkan hukumnya. Kalau memang unsur-unsur bisa masuk dalam Undang-undang atau tindak pidana terorisme, ya bisa saja diterapkan itu,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Pol Imam Sugianto saat dihubungi, Kamis (29/4/21).
Dia mengatakan pihaknya juga masih mengkaji sejumlah kasus-kasus para anggota OPM yang saat masih dilabeli Kelompok kriminal bersenjata (KKB) berstatus sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pasalnya, kepolisian belum memutuskan apakah dapat menjerat kasus-kasus yang telah lewat selama ini menggunakan UU Terorisme.
“Dikaji dulu. Yang penting gini, kita tunggu dulu. Kan baru kebijakan Pak Menko [Menko Polhukam Mahfud MD] yang umumkan. Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kementerian, lembaga terkait akan mengkonsolidasikan dan merapatkan itu,” tambahnya lagi.
Polri sendiri juga mempersiapkan pelibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam menumpas KKB.
Dia menerangkan hal tersebut saat ini masih dalam bentuk kajian operasi kepolisian. Dia mengatakan, aparat juga memiliki Satuan Tugas Nemangkawi yang tugas awalnya adalah menangani pergerakan OPM saat masih dilabeli sebagai kelompok kriminal bersenjata.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan penanganan para teroris di Papua ini akan menjadi kewenangan aparat kepolisian. Sementara TNI turut memberi bantuan penebalan pasukan ketika dibutuhkan.
“[Penanganan] akan dilakukan menurut undang-undang. Siapa itu yang melakukan? Satu, yang di depan itu polisi dengan bantuan penebalan dari TNI. Itu saja undang-undangnya,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta Pusat (sumbercnnjakarta)