SYAKHRUDDIN.COM – Yayasan Harapan Kita memastikan akan menerima dengan tangan terbuka pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara.
Dilansir dilaman Kompas, Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, yang telah diundangkan pada 1 April 2021.
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra mengatakan, pihaknya menghormati terbitnya Perpres 19/2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara.
Yayasan milik keluarga Cendana ini telah mengelola TMII selama 44 tahun. “Tentunya kami akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami, untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat Perpres ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama,” ujarnya dalam konferensi pers di Perpustakaan TMII yang ditayangkan secara virtual, Minggu (11/4/21).
Hal ini sebagai wujud melanjutkan visi-misi yang telah diamanatkan oleh Tien Soeharto atau Siti Hartinah Soeharto yakni istri Presiden Soeharto, sebagai penggagas pembangunan TMII.
“Sekaligus merupakan pengabdian kepada negara dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan bangsa kita,” jelas Tria.
Dalam kesempatan itu, Tria juga mengatakan, menjadi suatu kehormatan bagi Yayasan Harapan Kita yang telah menerima penugasan dari negara untuk mengelola TMII selama 44 tahun terakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.
Pihaknya telah berkesempatan melayani kunjungan masyarakat serta pejabat negara baik dari dalam dan luar negeri untuk melihat kebudayaan dan seni Indonesia di TMII. “Tentunya ini (dalam mengelola TMII 44 tahun) penuh dinamika perjuangan dan pengalaman yang sangat berharga,” katanya.
Ia pun menyatakan, apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan TMII atas kontribusinya selama ini. Terutama pada para pemimpin badan pengelola TMII terdahulu maupun yang masih bertugas pada saat ini.
“Serta kepada segenap personel pengelolaan TMII atas loyalitas, dedikasi, ketekunan, responsif, dan inisiatifnya yang telah disumbangkan kepada TMII,” pungkas Tria.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, setelah terbut Perpres 19/2021, pemerintah segera membentuk tim transisi pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Tim transisi bakal bekerja selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan. Selama waktu tersebut, Yayasan Harapan Kita diminta menyiapkan laporan pengelolaan TMII selama 44 tahun.
Setelah tiga bulan, pemerintah akan menunjuk pihak profesional sebagai mitra pengelola TMII. Diharapkan pemindahan pengelolaan ini akan berdampak baik pada TMII dan negara.
“Salah satu opsi ke depan, yang akan mengelola itu di antaranya yang telah disiapkan BUMN bidang pariwisata,” ujar Moeldoko dalam koferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta (syakhruddin)