SYAKHRUDDIN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera mengusut terkait dugaan info penggeledahan KPK bocor di dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (9/4/21).
Dilansir dilaman CNN, Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“ICW merekomendasikan adanya tindakan kongkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan ‘obstruction of justice’ sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jakarta, Senin (12/4/21).
Kurnia mengatakan pihaknya menduga ada internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut. Dan, dugaan pihaknya, penggeledahan KPK bocor itu bukanlah kejadian pertama.
“Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun,” ucap Kurnia.
Kurnia menyatakan lewat UU KPK yang baru, tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.
Hal itu, kata dia, mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B sebab mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.
“Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, pekan lalu pihak KPK menduga terjadi penghilangan barang bukti saat menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dua lokasi tersebut adalah kantor PT Jhonlin Baratama, di Kabupaten Tanah Bumbu dan salah satu tempat di kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4/21).
Diketahui, KPK tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak saat menggeledah dua lokasi di Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan dapat diancam pidana.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara itu diduga terjerat masalah pajak yang tengah diusut KPK.
Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah mendatangi kantor PT Jhonlin Baratama pada 18 Maret lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Selain PT Jhonlin Baratama, KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Panin dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah, Lampung. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan peran pejabat di institusi tersebut dan konsultan pajak.
Ia tidak menyebut secara gamblang nama dari pihak-pihak tersebut. Namun, Karyoto memastikan penyidik masih terus mencari dan melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka. Namun, pria yang kini memasuki periode kedua menjabat komisioner KPK itu belum mengungkap identitas para tersangka.
Hingga saat ini, KPK telah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan karena berkaitan dengan kepentingan penyidkan kasus dugaan suap pajak (sumbercnnjakarta)