SYAKHRUDDIN.COM – Aksi ‘koboi’ pengemudi Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur, berbuntut panjang. Pengemudi Fortuner bernopol B-1673-SJV itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dilaman Detikcom, Insiden ini sempat viral di media sosial. Pengemudi Fortuner mengacungkan pistol kepada warga di Jalan Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/21) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan insiden penodongan ini diawali oleh peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Sugiono, Duren Sawit, Jaktim.
“Dari kemarin sudah saya sampaikan ada dua perkara di sini, diawali dengan adanya laka lantas. Kemudian yang bersangkutan viral di medsos dengan menggunakan senjata api, nah ada dua perkara yang kita sidik di sini,” jelas Yusri kepada wartawan di Gereja Santa Perawan Maria Ratu, Jakarta Selatan, Sabtu (3/4/21).
Kasus berikutnya, terkait penodongan airsoft gun. Pengemudi Fortuner bernama Muhammad Farid Andika alias MFA (36) telah dimintai keterangan terkait aksi penodongan tersebut.
Pengemudi Fortuner Koboi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan!
Dalam kasus ini, polisi mengungkap fakta-fakta baru.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah cukup unsur untuk menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka kasus ‘koboi’ jalanan. Polisi, kata Yusri, punya bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka Muhammad Farid Andika ini.
Yusri menambahkan, penyidik juga telah menahan Muhammad Farid Andika. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan atas kasus penodongan pistol itu.
Dijerat UU Darurat
Yusri mengatakan Muhammad Farid Andika dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun tanpa izin. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kita tahan karena memang bisa ditahan. Ancamannya kan cukup tinggi, lebih dari 5 tahun ancamannya. Makannya sekarang ini kita lakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Gereja Santa Perawan Maria, Jaksel, Sabtu (3/4/21).
Dijerat UU Darurat, Pengemudi Fortuner ‘Koboi’ Terancam 5 Tahun Penjara
Muhammad Farid Andika adalah CEO Restock
Pada bagian informasi ‘Tim Kami’ di laman Restock.id, Muhammad Farid Andika disebutkan sebagai Direktur Utama yang memimpin pengurusan atas seluruh kegiatan usaha Restock.
Farid Andika ikut yang ikut mendirikan Restock dan tercatat sebagai co-founder menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010.
Farid juga memiliki Sertifikasi Fintech P2P Lending pada tahun 2019 dan sertifikasi Wakil Manager Investasi pada tahun 2013. Muhamad Farid Andika disebutkan berpengalaman lebih dari 10 tahun di dunia perbankan, ritel dan konsultasi keuangan.
Polisi telah mengambil tes urine Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner ‘koboi’ di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah Muhammad Farid Andika terpengaruh miras atau narkotika saat melakukan penodongan kepada warga.
“Kita sudah tes urine yang bersangkutan ke RS Kramat Jati, hasilnya masih belum kita dapat. Nanti kalau sudah kita dapat disampaikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Sabtu (3/4/21).
Wanita Korban Pengemudi Koboi Diperiksa
Selain masalah penodongan, Muhammad Farid Andika juga akan disidik polisi terkait perkara kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jaktim. Korban seorang perempuan yang ditabrak Muhammad Farid Andika telah diperiksa polisi.
“Yang pertama adalah (masalah) laka lantas, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Muhammad Farid Andika), kemudian juga kepada korban juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Gereja Santa Perawan Maria Ratu, Jakarta Selatan, Sabtu (3/4/21).
Yusri mengatakan, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengusut kasus kecelakaan Muhammad Farid Andika. Tidak menutup kemungkinan, Muhammad Farid Andika juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tabrak lari itu.
“Bisa saja, nanti dilihat situasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gereja Santa Perawan Maria Ratu, Jakarta Selatan, Sabtu (3/4/21). Yusri menjawab saat ditanya soal kemungkinan Muhammad Farid Andika adi tersangka di kasus kecelakaan lalu lintas.
Yusri mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan alat bukti untuk menjerat Muhammad Farid Andika sebagai tersangka di kasus kecelakaan lalu lintas.
“Untuk yang (masalah) lalu lintasnya tunggu lagi setelah lengkap alat-alat bukti, lengkap juga nanti keterangan-keterangan saksi yang lain, nanti baru kita gelar perkara untuk kasus yang lalin,” jelas Yusri.
“Sudah cukup bukti, sehingga dari hasil gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan untuk dijadikan tersangka dan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka (syakhruddin)