SYAKHRUDDIN.COM – Sebanyak 25 narapidana kasus korupsi mengikuti agenda penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dilaman CNN, Dari puluhan nama tersebut, tidak ada nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar; mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto; dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengungkapkan ketiga narapidana itu tidak mendapat status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, di samping memang tidak mendapat program asimilasi dan masa penahanannya belum akan berakhir.
Sementara program penyuluhan ini diikuti oleh narapidana yang sedang menjalani asimilasi dan masa penahanannya akan berakhir. Adapun tujuan penyuluhan agar narapidana tidak mengulangi perbuatannya dan bisa berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi.
“Yang sekarang dilakukan penyuluhan ini adalah warga binaan yang dapat keterangan dapat bekerja sama [red, Justice Collaborator]. Jadi, yang belum mendapatkan itu ya tidak dapat asimilasi, dapat bekerja sama ini dari keterangan kami mintakan kepada penyidik, maka akan ada surat keterangan bahwa warga binaan itu dapat bisa bekerja sama,” kata Reynhard di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/21).
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan lembaganya tidak memiliki kompetensi untuk menentukan narapidana yang akan ikut dalam penyuluhan antikorupsi.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan program berlanjut yang diharapkan dapat mengubah narapidana agar menjadi pribadi yang kembali bersih setelah keluar dari penjara.
“Angka 25 orang warga binaan yang mengikuti penyuluhan hari ini tentu itu angka yang disiapkan oleh Ditjen PAS melalui Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam hal ini kolaborasi dengan Kepala Lapas Sukamiskin. Kami tidak punya kompetensi kapasitas untuk mencari orang siapa yang harus kami berikan penyuluhan,” ujar Firli.
Agenda penyuluhan antikorupsi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Eddy Adhyaksa; dan jajaran pejabat di Lapas Sukamiskin.
Adapun beberapa narapidana yang mengikuti penyuluhan antikorupsi ini di antaranya ialah terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Sugiharto; mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono; mantan pegawai Ditjen Pajak wilayah Jakarta Timur, Eko Darmayanto; dan terpidana kasus korupsi restitusi pajak, Indarto Catur Nugroho.
Mereka adalah tahanan KPK. Sementara sejumlah narapidana yang diproses kejaksaan di antaranya ada Herly Isdiharsono; Beben Sofyar; Syamsul Bahri; Budi Winata; Ahman Rukman; dan lain sebagainya (sumbercnnjkt)