SYAKHRUDDIN.COM – Terdakwa Rizieq Shihab, menyatakan jaksa penuntut umum telah melakukan kriminalisasi terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020.
Demikian pernyataan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan yang diterima CNN dari kuasa hukumnya, Jumat (26/3/21). Kuasa hukum menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan, Jumat siang.
Dilansir dilaman CNN, Sidang itu sendiri digelar tertutup, di mana para wartawan tak bisa masuk ke dalam. Selain itu, sidang itu pun tak disiarkan langsung lewat akunYoutubePN Jaktim seperti gelaran sidang sebelum-sebelumnya.
Dalam eksepsinya, Rizieq menilai kerumunan yang terjadi akibat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Patamburan telah mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara.
“Justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan,” kata Rizieq.
“Jadi jelas bagi kami bahwasanya JPU adalah upaya jahat untuk kriminalisasi Maulid dan memenjarakan saya bersama panitia Maulid,” tambah dia.
Rizieq lantas membantah bila telah menghasut masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan atau kekerasan terhadap petugas di acara Maulid Nabi yang digelar di Petamburan.
Ia pun mengklaim tidak pernah melawan/menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut. Ia juga mengklaim tidak pernah menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan tidak pernah juga melakukan/menyuruh kejahatan pidana terkait acara Maulid Nabi yang digelar.
“Kami saat mengadakan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan telah menyerukan prokes dengan sekaligus membagikan masker dan hand sanitizer serta menjaga jarak jemaah yang hadir,” kata dia.
Selain itu, Rizieq mengatakan pelaksanaan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan juga dijaga petugas TNI, Polri hingga Satgas COVID DKI Jakarta. Petugas itu, kata dia, turut menyumbang ribuan masker untuk massa yang hadir.
“Jadi tidak benar jika saya dan Panitia Maulid melawan/mencegah/menghalang-halangi/menggagalkan tugas Pejabat yang mengawasi jalannya acara Maulid Nabi SAW tersebut,” kata dia.
Rizieq sebelumnya didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona (Covid-19).
Rizieq melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi. Mereka dilakukan penuntutan secara terpisah.
Pria yang sebelumnya dikenal sebagai Imam Besar FPI itu sendiri membacakan ekspesi itu secara langsung di muka majelis hakim PN Jaktim.
Hal itu dilakukan setelah permohonannya untuk tak menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim disetujui majelis hakim.
Pada tiga gelaran sidang sebelumnya di mana dua di antaranya agenda tertunda–Rizieq hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan (sumbercnnjakarta)