SYAKHRUDDIN.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis pemula di ibu kota sebesar Rp8.366.220. Nominal upah disesuaikan pada komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2020 serta penyesuaian kebutuhan jurnalis.
Dilansir dilaman CNN, Upah layak tersebut juga sudah memperhitungkan komponen tabungan sebesar 10 persen atau Rp760.565 dari total kebutuhan hidup layak sebulan yang sebesar Rp7.605.654.
“Kami melakukan penyesuaian karena Permenaker ini tidak lepas dari kritik teman-teman buruh bahwa komponen yang ditetapkan secara kuantitas masih banyak kekurangan dan tak jauh berbeda dengan Permenaker (nomor 21) 2016,” ujar Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrahman dalam virtual conference, Jumat (26/3).
Dalam kesempatan tersebut, Taufiqurrahman juga memaparkan masih banyak perusahaan media yang belum mengupah jurnalisnya secara layak. Bahkan masih ada perusahaan yang membayar jurnalisnya di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186.
Berdasarkan survei yang dilakukan AJI Jakarta kepada 97 jurnalis dari 44 media di Jabodetabek, upah terendah jurnalis baik media online, cetak, televisi, maupun radio sebesar Rp1 juta. Sementara, upah tertinggi berada di angka Rp8,45 juta.
Meski demikian, Taufiqurrahman menekankan lama masa kerja jurnalis yang menjadi responden tersebut adalah 0-5 tahun.
“Kami mengambil batasan ini untuk melihat kondisi di jurnalis pemula hingga 5 tahun yang mungkin level menengah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia merinci upah jurnalis media online berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp7,7 juta, sementara jurnalis media cetak berkisar Rp2,75 juta sampai Rp8,45 juta. Kemudian upah jurnalis radio berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp5,1 juta dan jurnalis televisi Rp2,5 juta hingga Rp7 juta.
“Kami mencoba mengambil UMP DKI sebagai batasan titik terendah dan ternyata dari 97 jurnalis atau responden, ada sepuluh yang gajinya di bawah UMP DKI Jakarta,” terang Taufiqurrahman.
Di luar itu, 93,81 persen responden mengaku belum mendapatkan upah layak serta 26,80 persen responden yang bekerja di atas 8 jam tanpa mendapatkan 2 hari libur. Kendati demikian 86,9 persen responden mengatakan mereka mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan (sumbercnnjakarta)