SYAKHRUDDIN.COM – Persidangan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung diwarnai aksi ‘pemberontakan’ Habib Rizieq Shihab (HRS). Habib Rizieq berontak karena menolak menghadiri sidang secara virtual atau online.
Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/21). Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang secara online dari Bareskrim Polri dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dilansir dilaman Detikcom, Drama pun terjadi. Sebelum dakwaan dibacakan, terjadi perdebatan antara Habib Rizieq dengan jaksa penuntut umum di lorong rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
“Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?” ujar Rizieq.
Habib Rizieq bersikeras tidak mau menghadiri sidang secara online. Tapi dia membantah jika disebut tidak ingin menghadiri sidang.
“Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya,” ucap Rizieq di lorong rutan.
Ada beberapa alasan Habib Rizieq mengapa dia menolak menghadiri sidang online. Setidaknya ada tiga alasan, yakni khawatir disabotase, tidak lancar berkomunikasi dengan pengacara, dan merugikan dirinya sebagai terdakwa.
Di sela perdebatan, Habib Rizieq juga sempat menunjuk-nunjuk seseorang yang membawa kamera. Habib Rizieq merasa ditipu karena kejadian di lorong rutan juga direkam.
“Ini kan ditayangkan di ruang sidang, kan. Berarti Anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini Anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita,” tegasnya.
“Matikan, saya nggak rela,” sambung dia.
Singkat cerita, Habib Rizieq berhasil dihadirkan dalam persidangan online dari Bareskrim Polri. Namun, dalam persidangan Habib Rizieq mengeluarkan jurus bungkam.
Habib Rizieq tidak melontarkan satu kata pun dalam persidangan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Habib Rizieq mengeluarkan jurus diam.
Usai penuntut umum membacakan surat dakwaan, majelis hakim bertanya kepada Habib Rizieq apakah akan menyampaikan keberatan atas dakwaan (eksepsi) atau tidak. Apa sikap Habib Rizieq? Dia hanya diam sambil berdiri.
Berbeda dengan Habib Rizieq, penuntut umum tak bisa tinggal diam. Salah seorang penuntut umum yang juga hadir secara virtual di Bareskrim Polri lalu mengatakan ada pengacara Habib Rizieq yang hadir, tapi tak menyebutkan siapa nama pengacara itu.
Majelis hakim merespons informasi penuntut umum. Hakim kemudian meminta pengacara Habib Rizieq dimaksud untuk menjawab pertanyaan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Namun pengacara itu juga diam.
Menurut jaksa yang ada di Bareskrim Polri, pengacara dimaksud mengaku sudah tak lagi bertugas sebagai kuasa hukum di persidangan ini. Habib Rizieq dan pengacaranya tiba-tiba meninggalkan ruangan tersebut tanpa bicara apa pun.
Setelah itu, hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada Habib Rizieq menyampaikan eksepsi. Sidang ditunda dan dibuka lagi pada Selasa pekan depan.
“Sidang akan dibuka kembali Selasa, 23 Maret 2021, dengan acara pembacaan keberatan dari terdakwa atau penasihat hukumnya,” ujar ketua majelis hakim.
Pada hari dan lokasi yang sama, Habib Rizieq juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq juga berstatus sebagai terdakwa.
Lagi-lagi Habib Rizieq mengeluarkan jurus diam. Bahkan dalam sidang tersebut Habib Rizieq tidak duduk di kursi terdakwa, melainkan berdiri di satu titik, namun masih di dalam ruang sidang di Bareskrim Polri.
Singkat cerita, dakwaan selesai dibacakan oleh penuntut umum. Sama dengan proses sebelumnya, majelis hakim lalu bertanya kepada Habib Rizieq, apakah akan menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi. Bahkan, majelis hakim sampai dua kali bertanya.
Lantaran tetap tidak ada jawaban, majelis hakim meminta penuntut umum di Bareskrim Polri memberikan mikrofon ke Habib Rizieq. Sesekali kamera menyorot ke arah Habib Rizieq. Setidaknya tiga kali kamera menyorot ke arah Habib Rizieq.
Di satu momen, terlihat Habib Rizieq sedang bersujud.
“Kalau sedang beribadah ditunggu sampai selesai,” ucap majelis hakim.
Setelah itu ada suara terdengar, namun tidak terlihat siapa yang berbicara.
“Terdakwa tak mau menjawab pertanyaan Majelis Hakim,” demikian suara yang terdengar.
Majelis hakim kemudian bermusyawarah dan menganggap Habib Rizieq tak menggunakan haknya mengajukan eksepsi. Majelis hakim lantas menanyakan pada penuntut umum untuk menghadirkan saksi di persidangan.
“Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat 26 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB untuk memberi kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi-saksinya,” jawab majelis hakim (syakhruddin)