SYAKHRUDDIN.COM – Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali menolak mendiskusikan kembali wacana jabatan presiden tiga periode. Ali mengingatkan momen Presiden Jokowi yang pernah menolak usulan tersebut.
Dilansir dilaman CNN, “Presiden sudah pernah menjawab itu ketika beberapa tahun lalu, kemudian wacana itu dipikirkan, kemudian presiden menjawab kalau ada partai yang mendorong itu orang mau cari muka kepada dia,” ucap Ali kepada CNN, Senin (15/3/21).
Ali mengakui NasDem merupakan parpol yang pernah mengusulkan wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun dorongan tersebut menguap seiring sikap Jokowi.
“Artinya presiden sadar kalau dia produk UU, produk reformasi. Jadi itu tidak pernah ada keinginan presiden seperti itu, menurut saya,” katanya.
Ia menyatakan statemen mantan Ketua MPR RI, Amien Rais yang menyebut diskusi presiden tiga periode, tidak perlu ditanggapi adalah sebuah gimik. Tujuannya, kata dia, untuk menjatuhkan Jokowi.
Ali menegaskan bahwa NasDem tidak akan mendiskusikan hal yang sudah pernah dijawab oleh Jokowi. “Saya kira itu clear sikap Pak Presiden, jadi untuk apa kita diskusikan,” katanya.
Baru-baru ini beredar isu mengenai rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Isu itu awalnya dikemukakan oleh Amien. Ia mengaku menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali terpilih hingga tiga periode.
Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin dalam tiga periode.
“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3/21).
Merespons, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode.
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet di dalam keterangan resminya (syakhruddin)