SYAKHRUDDIN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar staf ahli Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo perihal uang yang diperuntukkan kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti.
Dilansir dilaman CNN, Kukuh mengaku diperintah Juliari untuk memberikan amplop yang menurutnya berisi sejumlah uang. Namun, ia berujar tidak mengetahui maksud dari pemberian tersebut.
Pengakuan disampaikan Kukuh saat menjadi saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/21) malam.
“Pak Juliari yang menyerahkan sendiri. Amplop putih dikasih map,” kata Kukuh.
Kukuh mengatakan mengambil amplop tersebut di rumah pribadi Juliari dan menyerahkan kepada Akhmat Suyuti saat ada agenda di Semarang, Jawa Tengah, pada kurun waktu 2020.
“Beliau [Juliari] tidak menjelaskan. H-1 baru beliau mengatakan bahwa nanti akan ada titipan tolong kasihkan ke Suyuti,” tutur Kukuh menirukan Juliari.
Jaksa lantas mendalami alasan mengapa bukan Juliari sendiri yang menyerahkan uang tersebut mengingat jumlahnya yang cukup besar.
Namun, Kukuh mengaku tidak mengetahuinya dan hanya menjalankan perintah.
“Ketika saksi berpikir saat itu uang, yang disampaikan menteri saat itu apa?” ujar jaksa.
“Beliau hanya menyampaikan tolong kasihkan ke Suyut [Akhmat Suyuti],” jawab Kukuh.
“Kalimat selain itu, ini kan uang yang besar dolar [Singapura] senilai Rp500 juta, saksi dipercaya dengan menteri, hubungan saksi sangat dekat ya dengan menteri?” lanjut jaksa.
“Ya, saya kenal agak lama juga dengan beliau,” pungkas Kukuh.
Dalam pemeriksaan di KPK, Akhmat Suyuti diketahui telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Juliari. Namun, belum diketahui jumlah uang yang dikembalikan tersebut.
“Akhmat Suyuti [Ketua DPC PDIP Kab. Kendal] didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB [Juliari] melalui perantaraan pihak lain,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (19/2).
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa telah menyuap Juliari dengan Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial (***)