SYAKHRUDDIN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pada Rabu (10/3/21), Keppres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi itu bertujuan untuk mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah menyusul kemajuan teknologi informasi dan ekonomi digital.
Dilansir di laman BeritaSatu.com, “Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kebijakan itu, lanjut Airlangga, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju yang membahas tentang perencanaan transformasi digital, pada 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) pada 13 Februari 2020.
Sebelumnya, mandat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Namun berdasarkan hasil asesmen pada Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam. Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru mencapai 13,83%, dan sisanya baru masuk pada tahap transformasi.
Keanggotaan Satgas P2DD terdiri atas Menko Perekonomian selaku Ketua dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Sementara itu, di tingkat daerah akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, yang diketuai para kepala daerah.
Menko Airlangga selaku ketua Satgas P2DD menyatakan bahwa kebijakan strategis untuk mendorong digitalisasi secara masif di pusat maupun daerah akan meningkatkan efektivitas implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya.
“Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemko Perekonomian Iskandar Simorangkir, selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD menambahkan, secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah.
Pada pos PAD, penerimaan masih didominasi pajak daerah sebesar 66,5% sedangkan retribusi masih sangat rendah, yaitu 3,5%. Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%.
Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi “Online Pembayaran Pajak Solo Destination” telah meningkatkan PAD sebesar 16% atau Rp 118 miliar dalam waktu 3 tahun.
“Koordinasi Pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir,” jelas Iskandar.
Tim Pelaksana selanjutnya akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020-2021 dan paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang Championship.
Paket regulasi yang akan diselesaikan meliputi Keputusan Menko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, dan Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota (syakhruddin)