SYAKHRUDDIN.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu.
Dilansir dilaman CNN – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan bahwa peningkatan status itu dilakukan pasca pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (10/3/21).
“Dari hasil gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Rusdi di wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/21).
Saat ini tiga anggota Polri itu masih berstatus sebagai terlapor. Rusdi menuturkan, tiga orang tersebut berasal dari Polda Metro Jaya. Namun dia masih enggan mengungkap satuan kerja dari tiga anggota tersebut.
“Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini,” lanjut Rusdi. “Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya,” tambahnya lagi.
Dia menekankan bahwa kepolisian bakal menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi hasil investigasi yang telah dirampungkan oleh Komnas HAM.
“Polri akan menyelesaikan perkara ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM,” tambahnya lagi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.
“(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP),” kata Andi dihubungi wartawan, Rabu (3/3/21).
“Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” tambah dia.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor (syakhruddin)