SYAKHRUDDIN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menangkap mantan petinggi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan yang merupakan buronan kasus korupsi perusahaan plat merah itu senilai Rp9,4 miliar.
Dilansir dilaman CNN, Budhi ditangkap tim kejaksaan gabungan di Jakarta setelah buron selama dua tahun. Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Prabiwa mengatakan, tim gabungan yang melibatkan unsur Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan itu menangkap Budhi di kantornya kawasan Roxy Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/21).
“Kami telah menangkap DPO atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos,” kata Iwa di Bandung, Rabu (10/3/21).
Kasus yang melibatkan Budhi itu terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.
PT Pos pada saat itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp10,5 miliar. Dana tersebut didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu kemudian dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima.
Namun, belakangan terungkap ada kejanggalan dalam pengadaan barang itu. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah. Kejaksaan Agung yang mengendus kasus itu kemudian melacak dan menangkap sejumlah orang.
Sebenarnya, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang PT Pos ini. Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi. Sehingga penangkapan terhadap Budhi, menambah jumlah terpidana yang dieksekusi menjadi dua orang.
Saat ini Kejari Bandung masih memburu tiga orang lagi yang kini masih berstatus buron. “Ini sudah tertangkap dua orang. Insya Allah yang lainnya menyusul,” ujar Iwa.
Iwa juga mengultimatum agar tiga orang terpidana lainnya untuk segera menyerahkan diri. Sebab Tim Kejari sudah memonitor pergerakan para terpidana yang masih buron tersebut.
“Kami harapkan dengan sistem IT yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka yang seharusnya menjalankan hukuman, tetapi masih berusaha menghindari. Jadi, kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” tutur Iwa.
Menurutnya, tim dari Kejari saat ini sudah memonitor keberadaan tiga orang yang buron tersebut. Bila tak menyerahkan diri, tandas Iwa, pihak Kejari akan melakukan penangkapan.
“Kami sudah mengetahui, kami sudah me-mapping, tinggal melakukan penangkapan. Kami dibantu juga oleh semua jajaran kejaksaan seluruh Indonesia, termasuk AMC juga ikut membantu,” ujar Iwa (syakhruddin)