SYAKHRUDDIN.COM – Menko Polhuman Mahfud MD menjelaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dan menjadi tersangka karena dianggap melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian.
Dilansir dilaman BeritaSatu.com, Mahfud mengatakan bahwa hal itu hanya konstruksi hukum. Setelah dinyatakan tersangka, sehari kemudian dinyatakan gugur perkaranya.
“Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata.
Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya,” kata Mahfud yang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, yang berisikan sosok seperti Abdullah Hehamahua, Amien Rais, hingga Marwan Batubara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/21).
Dalam laporan Komnas HAM kata Mahfud, ada nomor telepon orang yang memberi komando. “Siapa itu? Nah oleh karena sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu dia tersangka karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata. Nah sesudah itu baru siapa yang membunuh orang-orang ini? Yang memancing ini,” kata dia.
Menurut Mahfud konstruksi hukumnya baru enam orang yang diumumkan polisi dan perkaranya gugur. “Tapi tidak usah SP3. Itu cukup dinyatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. Cukup. Selesai. Perkaranya gugur,” kata dia.
Soal pihak yang membunuh enam anggota FPI akan dibuka di pengadilan. “Nah kita minta TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu.
Sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Sampaikan di sana. Gitu. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap,” kata Mahfud MD (syakhruddin)