SYAKHRUDDIN.COM – Sidang kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek pada 2020 dengan terdakwa Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret 2021.
Dilansir di laman Medcom.Id3, Sidang beragendakan mendengarkan keterangan lanjutan dari lima saksi.
Saksi yang dihadirkan, di antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin.
Selain itu, ada Sekretaris Dirjen Linjamsos Kemensos Mokhamad O Royani, Staf Subag Keuangan Kemensos Robin Saputra, dan Kasubag Sesdirjen Linjamsos Kemensos Riski Maulana.
Mereka sudah dihadirkan pada persidangan, Rabu, 3 Maret 2020. Namun, kesaksian Hartono dan Pepen tak konsisten. Bahkan, keterangan kedua saksi pada sidang kali ini berbeda dengan persidangan sebelumnya.
Salah satu ketidakonsistenan itu terkait arahan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk fee operasional bansos.
Pada sidang sebelumnya, baik Pepen dan Hartono tegas menyatakan tidak pernah mendengar dan tidak tahu adanya arahan memenangkan vendor tertentu dari Juliari.
Keduanya hanya mengetahui informasi adanya arahan Juliari terkait biaya operasional hanya dari mulut pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono.
“Beliau (Adi Wahyono) selalu menyampaikan, ‘Aduh, saya pusing nih. Ada ini dari Pak Menteri’ begitu,” kata saksi pada persidangan sebelumnya.
Kesaksian ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan keduanya pada persidangan hari ini. Pepen dan Hartono justru mengaku pernah mengonfirmasi langsung kepada Juliari terkait pengakuan Adi Wahyono soal permintaan fee operasional tersebut.
Keduanya bersaksi mengetahui adanya arahan Juliari Batubara untuk pengumpulan biaya operasional hanya berdasarkan penuturan Adi Wahyono yang terjadi pada akhir termin kedua penyaluran Bansos.
“Pak Adi hanya menyampaikan ada tuntutan untuk mengumpulkan operasional begitu,” kata keduanya.
Harry dan Ardian didakwa menyuap mantan Mensos Juliari P Batubara dengan total Rp3,2 miliar. Suap itu untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek pada 2020.
Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (syakhruddin)