SYAKHRUDDIN.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu-menahu saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah pun mengaku dirinya tidak tahu bahwa tersangka Edy Rahmat menerima suap dari tersangka Agung Sucipto.
Dilansir dilaman Detiknews, kasus suap proyek di Sulsel ini, KPK menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER), sebagai penerima suap serta pihak kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin Abdullah mengaku ikhlas dalam menjalani proses hukum. Dia keukeuh tidak tahu apa-apa mengenai kasusnya.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/21).
Nurdin Abdullah mengatakan dirinya tidak mengetahui saat Edy Rahmat menerima uang dari Agung Sucipto pada Jumat (26/2/21) malam saat dijerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Nurdian Abdullah mengaku tidak tahu akan peristiwa itu.
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” kata dia.
KPK telah memantau adanya dugaan penyelewengan dana ini sejak awal Februari. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pada awal Februari terjadi pertemuan di antara ketiga tersangka itu guna membahas proyek di Kawasan Wisata Bira.
“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan saudara NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,”
kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/21).
“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” tutur dia.
Pada awal Februari 2021, Firli mengatakan Nurdin Abdullah yang sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan Agung Sucipto. Pertemuan itu membahas proyek di Kawasan Wisata Bira.
“Pada sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” kata dia.
Kepada Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Ramhat, Nurdin Abdullah mengatakan kontraktor proyek di Kawasan Wisata Bira adalah Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah kemudian meminta Edy Rahmat mempercepat pembuatan dokumen desain teknis yang akan digunakan untuk lelang APBD 2022.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.
Firli mengatakan Edy Rahmat menyampaikan kepada Nurdin Abdullah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung Sucipto telah diberikan kepada pihak lain.
Firli menyebut saat itu Nurdin Abdullah mengatakan bahwa dia menginginkan agar kontraktor tetap dipegang oleh Agung Sucipto.
“Disamping itu, pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.
Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS,” katanya.
Pada saat OTT dilakukan pada 26 Februari malam, Agung Sucipto diduga telah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat. Uang yang diserahkan itu sejumlah Rp 2 miliar.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui ER,” sebut dia.
7 Pernyataan KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Berikut ini daftarnya:
Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)
Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor) (syakhruddin)