SYAKHRUDDIN.COM – Pemerintah memangkas jumlah bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi enam sektor. Artinya, ada 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi bidang usaha terbuka.
Dilansir dilaman CNN, Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
Dalam aturan terbaru, 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup dan kini sudah terbuka antara lain pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri, dan industri bahan aktif pestisida.
Lalu, minuman keras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol: anggur, industri minuman mengandung malt, penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor, serta telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel traffic information system (VTIS).
Kemudian, penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan, penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor, manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, museum pemerintah, serta peninggalan sejarah dan purbakala.
Sementara, enam sektor yang tetap masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, antara lain budi daya atau industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITIES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.
Lihat juga: Pajak Pinjol, Pengusaha Usul Jangan Ribet
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aryo Irhamna berpendapat pemangkasan jumlah sektor dalam bidang usaha tertutup akan mendorong investasi di dalam negeri. Hal ini akan membuat investor, khususnya asing, lebih leluasa menanamkan dananya di Indonesia.
“Yang tadinya tertutup sekarang dibuka, jadi otomatis membuat investor asing tertarik karena kesempatan lebih terbuka. Secara teoritis bisa dorong investasi,” kata Aryo kepada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (25/2).
Menurut dia, salah satu sektor yang memiliki potensi investasi cukup besar adalah industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri dan minuman keras. Namun, ia belum memiliki hitungan kasar berapa potensi investasi yang bisa mengalir ke Indonesia dari dua sektor itu.
Selain itu, Aryo sepakat dengan pemerintah untuk membuka pintu investasi di museum negara dan peninggalan sejarah. Pasalnya, pengelolaan museum dan peninggalan sejarah akan lebih baik di tangan swasta.
“Museum yang dikelola pemerintah tidak ada yang menarik. Ini agar museum-museum di Indonesia lebih modern dan menarik wisatawan,” ucap Aryo.
Meski ada potensi investasi dari sektor-sektor yang kini sudah menjadi bidang usaha terbuka, ia menilai tak cukup kuat mendongkrak investasi secara keseluruhan. Pasalnya, rata-rata investasi dari 14 sektor itu tak terlalu signifikan.
“Bisa dorong investasi tapi tidak besar-besar sekali 14 sektor ini. Ini kecil-kecil. Misalnya minuman keras ya tidak besar-besar juga meski ada potensinya, karena pasarnya juga hanya di beberapa daerah, misalnya Batam, Bali. Ketika bicara Indonesia, itu kan tidak besar,” kata Aryo.
Menurutnya, kenaikan investasi khususnya dari penanaman modal asing (PMA) tahun ini akan sangat dipengaruhi oleh realisasi investasi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah. Sebab, nilai investasi di Batang cukup besar.
“LG Energy Solution, itu besar. Proyek-proyek berpengaruh,” imbuh Aryo.
Diketahui, sudah ada tiga perusahaan yang akan menanamkan dananya di Grand Batang City KIT Batang. Selain LG Energy Solution, dua investor lainnya adalah KCC Glass dan Wavin. Nilai investasinya diproyeksi mencapai Rp145 triliun-Rp146 triliun.
Di sisi lain, Aryo berpendapat terdapat tiga sektor yang seharusnya tetap menjadi bidang usaha yang tertutup. Sektor-sektor itu terdiri dari telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan VTIS, penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan, serta manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit staelit
“Karena sektor strategis, ini berkaitan dengan keamanan dan pertahanan, navigasi pelayaran. Lebih baik lokal, BUMN tidak apa-apa,” terang Aryo (syakhruddin)