SYAKHRUDDIN.COM – Kompolnas angkat bicara mengenai adanya dua oknum polisi dari Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease yang ditangkap setelah menjual senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Kompolnas menilai keduanya layak disebut pengkhianat bangsa jika melakukan aksinya secara sadar.
Dilansir dilaman Detiknews “Jika mereka tahu dan sengaja menjual pada KKB, maka sudah tepat bahwa mereka dikatakan pengkhianat bangsa dan layak dihukum berat,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Rabu (24/2/21).
Poengky pun menyesalkan masih ada anggota Polri yang memilih jalan pintas mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjadi penjual senjata api dan amunisi. Ironisnya, senjata api itu dijual ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang kerap meneror warga hingga jatuh korban jiwa.
“Untuk pidananya, ada aturan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi2nya 20 tahun. Kami berharap para pelaku dihukum berat agar ada efek jera,” imbuh Poengky.
Poengky meminta Polri untuk mengusut tuntas dari mana oknum polisi tersebut mendapatkan senjata-senjata tersebut. Dia mewanti-wanti sejumlah daerah yang berpotensi menjadi tempat penyelundupan senjata.
“Di Indonesia harus lebih waspada penyelundupan dari daerah-daerah Aceh, Maluku, Papua, serta di level jaringan internasional ada kelompok-kelompok yang berbasis di Mindanao Filipina dan Thailand Selatan,” jelas Poengky.
Di kesempatan yang sama, Poengky mengapresiasi kesiapsiagaan sejumlah Polda yang mengungkap kasus jual beli senjata ini. Ia berharap Polri, khususnya bagian intelkam dan reskrim, harus lebih meningkatkan kerjasama dalam memberantas jaringan senjata api.
Diketahui, kedua oknum Polri itu telah dua kali menjual senjata ke KKB Papua. 1 senjatanya dihargai Rp 20 juta.
“Senjata laras panjang ini kami lakukan penyidikan. Kami menemukan senjata ini diperoleh dari salah satu oknum anggota Polri atas nama SHP alias S, di mana senjata ini kemudian dijual kepada Saudara J yang sudah ditangkap di Polres Bintuni,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Nugraha Simatupang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/2/21).
Dari hasil pemeriksaan, oknum polisi berinisial S mengaku telah menjual senjata rakitan dengan jenis yang sama sebanyak dua kali. S menjual senjata kepada J, yang merupakan pemasokan senjata kepada KKB Papua.
Senjata rakitan itu dibeli oleh S dari seorang warga dengan harga Rp 6 juta. Selanjutnya, S menjual senjata tersebut kepada KKB Papua dengan harga Rp 20 juta (syakhruddin)