SYAKHRUDDIN.COM – Suasana di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalate, Jalan Daeng Tata III No.40 A Makassar, Senin 15 Februari 2021 penuh dihadiri keluarga almarhum Haji Bonro.
Hari ini, pembacaan ikrar penyerahan tanah wakaf di hadapan KUA Kecamatan Tamalate oleh perwakilan keluarga, Ir Fauzan Wahab untuk Masjid Besar Al-Abrar Jalan Sultan Alauddin No 82 Makassar, seluas 1.600 meter, Allahu Akbar.
Sebagaimana diketahui, WAKAF menurut Undang–undang No. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.
Setelah dibacakan oleh Ir Fauzan Wahab, selanjutnya tampil ke depan meja utama untuk membubuhkan cap jempol, Hj. Marhuma Bonro selaku ahli waris dan menyerahkan kepada H.Hilal Kadir,SE selaku Ketua Pengurus Masjid Besar Al-Abrar Makassar.
Langkah ini ditempuh disebabkan penyerahan pertama 1.000 meter sudah tidak ditemukan berkasnya, selanjutnya penyerahan kedua seluas 600 meter yang telah ditandatangani oleh almarhum H.Ibrahim Bonro,SH. Tengah dalam proses pengurusan, tiba-tiba beliau berpulang ke Rahmatullah, pada hari Sabtu 5 Desember 2020 dan telah dimakamkan di pekuburan keluarga di Mannuruki.
Berkas yg diajukan ke Notaris, ternyata disana dibutuhkan data pendukung yg sesuai dengan luasmm 1.600 meter prrsegi untuk dibuatkan berita acara pelepasan hak milik.
Akhirnya Pengurus Masjid Al-Abrar kembali lagi mengulang dari awal kemudian memboyong keluarga almarhum H. Bonro ke Kantor KUA Tamalate di Jalan Tata III No.40 A Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar Sulawesi Selatan 90224.
Ketua H.Hilal Kadir,SE bersama Sekretaris Drs.H.Syakhruddin.DN,M.Si kembali mempersiapkan berkas terakhir dengan rincian yang menyerahkan adalah Hj. Marhuma Bonro sebagai generasi terakhir dan bertindak sebagai WAKIF untuk diserahkan kepada NADZIR, Ketua Pengurus Masjid Al-Abrar, H.Hilal Kadir,SE yang juga merupakan putra dari Ibu Hj. Marhuma Bonro. Dengan Saksi-Saksi Bapak Drs. M. Yusuf Ruddin dan Sekretaris Drs. H.Syakhruddin.DN,M.Si
Alhamdulillah, semuanya berlangsung lancar sekalipun kondisi hujan lebat tidak menghalangi keluarga Besar H. Bonro dan para saksi untuk hadir.
Lalu mendengarkan ikrar penyerahan, membubuhkan tanda tangan sekaligus memberikan penguatan secara administratif bahwa secara hukum pihak keluarga Haji Bonro, dengan tulus ikhlas mewakafkan tanah kepada pengurus masjid.
Tanah wakaf seluas 1.600 meter secara resmi beralih kepada Pengurus Masjid untuk dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan umat Islam.
Sebagaimana dalam aturan perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya.
Wakif atau pewakaf (perorangan ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.
Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.
Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Semua ketentuan diatas sudah dilaksanakan dengan baik dan tugas pengurus selanjutnya, membawa berkas ke pihak Notaris. Selanjutnya dari sana dibuatkan surat pelepasan hak kemudian diajukan ke Badan Pertanahan Kota Makassar untuk melakukan pengukuran dan menerbitkan akte kepemilikan sebagai tanah wakaf di Masjid Besar Al-Abrar Makassar.
Apakah sesudah itu tugas pengurus selesai ??? belum !!! Tugas lanjutan adalah mengurus Izin Membangun (IMB) agar kelak jangan lagi terjadi seperti bangunan masjid di Jakarta, karena tak memiliki IMB sehingga dengan mudah digusur oleh pihak berwenang.
Selanjutnya mengurus terbentuknya Yayasan Masjid Al-Abrar atau Pondok Pesantren Al-Abrar, semuanya harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti, sehingga kelak para penerus akan tahu jalannya sejarah, karena didukung dengan dengan dokumen administrasi yang lengkap dan meyakinkan.
Untuk itu semua, mari kita sesama jamaah bergandengan tangan, memikirkan dan mengembangkannya sebagai generasi penerus.
Orang-orang tua kita, lebih khusus H. Bonro telah menyerahkan tanahnya, almarhum Bapak Ir. H. Mathori (Selaku Bapak membangun/merombak) telah memprakarsai merombak/membangun masjid menjadi lantai III dimasa kepengurusan beliau tahun 2009-2014.
Sebagai penerus untuk melengkapi apa yang belum ada, menyempurnakan dan merawatnya untuk mempersiapkan kepada generasi yang akan datang, Insyaa Allah.Adapun yang pernah menjadi ketua pengurus Masjid Besar Al-Abrar hingga sampai hari ini, masing-masing ;
1. Ir. H. Ismail Bonro (Perintis Masjid s/d wafat tgl 1 Juli 2004)
2. H.Ibrahim Bonro, SH (2004-2009)
3. Ir. H. Marhori ( 2009 – 2014
4. H. Hilal Kadir, SE (2014-2019)
5. H. Hilal Kadir, SE (2019-2024)
Makassar 15 Februari 2021
Penulis adalah sekretaris Masjid Besar Al-Abrar