SYAKHRUDDIN.COM – Banyak pihak meragukan dengan permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar masyarakat lebih aktif mengkritik pemerintahannya.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Rivanlee mengatakan para pengkritik terancam berujung pada kasus hukum dengan dalih melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dilaman Tempo, “Jikalau benar Presiden menginginkan kritik, beri dan jamin ruangnya dari ancaman pasal karet yang ada selama ini.
Ia bisa memulainya dengan bertanggung jawab kepada orang-orang yang menjadi korban pembatasan kebebasan sipil, baik karena surat telegram Kapolri maupun UU ITE,” ujar Rivan, Rabu, 10 Februari 2021.
Catatan KontraS, hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi. “Lalu 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan objek kritik Polri, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda.
Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE,” ujar Rivan. Berikut adalah sejumlah aktivis dan masyarakat yang harus berhadapan dengan polisi setelah mengkritik pemerintahan Jokowi.
1. Dhandy Dwi Laksono : Polisi menangkap Aktivis dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono pada Kamis, 26 September 2019. Penangkapan dilakukan akibat cuitan Dandhy mengenai kondisi di Papua.
Pada periode itu, Dandhy diketahui banyak mentwit mengenai kerusuhan di Papua yang disebabkan tindakan rasialisme. Polisi pada 27 September 2019 menyatakan telah menetapkan Dandhy menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
2. Ananda Badudu ; Musisi, Ananda Badudu ditangkap polisi akhir September 2019. Dia ditangkap karena menggalang dana untuk mendukung aksi demonstrasi mahasiswa terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ananda menginisiasi penggalangan dana secara daring hingga terkumpul lebih dari Rp 100 juta. Uang itu kemudian disalurkan membeli makanan dan keperluan para peserta pendemo yang menolak revisi UU KPK dan sejumlah UU kontroversial lainnya.
3. Ruslan Buton ; Mantan anggota TNI Ruslan Buton diadili setelah menyebarkan pernyataan terbuka di media sosial meminta Presiden Jokowi mundur.
Ia didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Dakwaan itu terkait tindakan Ruslan yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lantaran dinilai gagal menyelamatkan bangsa dan negara dengan kebijakan-kebijakannya (syakhruddin)